Kemendes PDTT akan mempercepat kesejahteraan masyarakat desa, terutama penurunan angka kemiskinan serta pengurangi pengangguran di Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa.
Padat karya tunai desa merupakan program yang mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal desa.
Sistem PKT dapat memberikan daya tahan ekonomi desa, mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian desa maupun pendapatan masyarakat desa.
Program Padat Karya Tunai Desa diharapkan mampu beri daya tahan ekonomi desa, mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian desa
Penekanan pencegahan ini telah diterbitkan oleh Gus Menteri melalui Surat Edaran No 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa
Pekerja yang diprioritaskan dalam PKTD tersebut adalah anggota keluarga miskin dan marjinal dengan sistem upah harian sehingga menjaga keberlangsungan perekonomian mereka
Dana Desa dapat segera digunakan untuk mengatasi masalah ekonomi masyarakat Desa di tengah pandemi Covid-19 melalui program Padat Karya Tunai Desa dan pemberian Bantuan Sosial.
Dana Desa nantinya bakal fokus ke tiga hal yaitu Penanganan Covid-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai
Hingga 27 Juli 2020 program tersebut telah menyerap sebanyak 785.845 pekerja laki-laki dan 54.870 pekerja perempuan.
Dana Desa yang digunakan untuk menopang peningkatan daya beli dan peningkatan konsumsi ada dua yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).